Tasikmalayahitz.com, Jakarta – Keputusan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen dinilai mampu memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah ketidakpastian ekonomi global. Namun, kebijakan tersebut juga berpotensi menahan laju pertumbuhan ekonomi karena dapat meningkatkan biaya pinjaman dan memperlambat aktivitas konsumsi maupun investasi.
Mengutip dari CNBC Indonesia, Penilaian tersebut disampaikan Ekonom Bank Permata, Josua Pardede, menanggapi keputusan BI yang diumumkan pada Juni 2026. Menurutnya, kenaikan suku bunga akan memberikan daya tarik lebih besar bagi investor untuk menempatkan dananya pada instrumen keuangan berdenominasi rupiah.
“Dampak kenaikan BI-Rate terhadap rupiah dalam jangka pendek cenderung positif karena membuat aset rupiah lebih menarik,” ujar Josua Pardede, Jumat, (19/6).
Baca juga: Harga Bahan Pokok di Tasikmalaya Mulai Meroket, Waspada Dampak Inflasi di Awal Tahun 2026
Selain menaikkan suku bunga acuan, Bank Indonesia juga menerapkan sejumlah kebijakan pendukung untuk menjaga stabilitas pasar keuangan. Kebijakan tersebut meliputi pemberian insentif lindung nilai bagi investor asing, pembukaan kembali lelang repo guna menjaga likuiditas, serta peningkatan batas pendanaan luar negeri perbankan dari 35 persen menjadi 40 persen dari modal bank yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Josua menilai langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif terhadap arus modal asing yang masuk ke Indonesia pada kuartal II 2026.
“Hasil awalnya terlihat pada aliran modal. BI mencatat pada kuartal II 2026 hingga 15 Juni terjadi aliran modal asing masuk bersih sebesar 3,9 miliar dolar AS, berbalik dari aliran keluar 0,8 miliar dolar AS pada kuartal pertama,” ujar Josua.
Masuknya dana asing turut memberikan dukungan terhadap penguatan nilai tukar rupiah. Setelah pengumuman kenaikan BI Rate, rupiah tercatat menguat pada perdagangan Kamis, 18 Juni 2026.
“Rupiah juga menguat menjadi Rp17.730 per dolar AS pada 17 Juni 2026, didukung kenaikan imbal hasil instrumen rupiah, intervensi BI, serta masuknya dana asing ke SRBI dan SBN,” lanjutnya.
Meski demikian, Josua mengingatkan bahwa kualitas aliran modal yang masuk masih perlu diperhatikan. Menurutnya, sebagian besar dana asing masih ditempatkan pada instrumen jangka pendek sehingga rentan keluar apabila kondisi pasar global berubah.
Ia menilai kenaikan BI Rate lebih berfungsi sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi dibandingkan mendorong pertumbuhan.
“Bagi ekonomi Indonesia, kenaikan BI-Rate adalah obat stabilitas, tetapi bukan obat pertumbuhan. Dampak positifnya adalah rupiah lebih stabil, inflasi impor dapat ditekan, cadangan devisa lebih terlindungi, dan minat investor terhadap aset rupiah meningkat,” imbuhnya.
Di sisi lain, kenaikan suku bunga juga berpotensi meningkatkan biaya dana perbankan yang pada akhirnya dapat mendorong kenaikan bunga kredit. Kondisi tersebut dapat membuat masyarakat dan pelaku usaha lebih berhati-hati dalam melakukan konsumsi maupun investasi.
Meski memiliki konsekuensi terhadap sektor riil, kebijakan Bank Indonesia tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengendalikan tekanan inflasi di tengah dinamika ekonomi global yang masih berlangsung.






