Tasikmalayahitz.com, Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menilai pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) memiliki potensi besar untuk menggantikan penggunaan batu bara dan diesel sebagai sumber energi utama pembangkit listrik di Indonesia. Energi panas bumi dinilai mampu mendukung percepatan transisi energi karena dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa dipengaruhi kondisi cuaca.
Mengutip dari CNBC Indonesia, pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, saat ditemui di Gedung DPR RI pada Rabu, (15/7).
Menurut Eniya, panas bumi merupakan salah satu sumber energi baru terbarukan yang memiliki karakteristik paling mendekati pembangkit berbahan bakar fosil. Berbeda dengan pembangkit listrik tenaga air yang bergantung pada debit air, PLTP mampu menghasilkan listrik secara stabil sepanjang waktu.
“EBT itu yang bisa apple-to-apple dengan penggantian fosil adalah panas bumi. Kalau hidro itu terpengaruh sama iklim. Kan kalau dry season agak sedikit lah debit air turun, tapi kalau panas bumi kan terus menerus, terus menerus, gitu,” kata Eniya.
Ia menjelaskan, berdasarkan perhitungan pemerintah, pembangkit diesel berkapasitas 1 Mega Watt (MW) dapat digantikan secara setara oleh PLTP berkapasitas 1 MW karena mampu beroperasi selama 24 jam tanpa bergantung pada kondisi alam.
Baca juga: Imam Amirulloh Paparkan Implementasi Praktis AI dalam Dunia Pendidikan dan Bisnis
Sebaliknya, pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) memerlukan kapasitas terpasang yang lebih besar untuk menghasilkan pasokan listrik dengan tingkat keandalan yang sama. Selain membutuhkan kapasitas hingga empat kali lipat, PLTS juga harus didukung sistem penyimpanan energi berupa baterai.
“Jadi kan kalau kita bicara 1 MW diesel ya berarti 1 MW PLTP. Karena kalau kita bicara panas surya ya fotovoltaik kan empat mega yang equal sama itu, belum plus baterai gitu,” paparnya.
Untuk mempercepat pengembangan energi panas bumi, pemerintah tengah menyiapkan sejumlah penyesuaian regulasi. Langkah tersebut meliputi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi dan evaluasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur skema harga energi baru terbarukan guna meningkatkan daya tarik investasi di sektor tersebut.
“Nah pengembangannya ke depan seperti apa kita kan melakukan revisi PP 7, ya kan? Terus terkait dengan harga revisi perpres 112, tapi kita akan dahulukan dulu Perpres 100 giga watt. Karena itu arahan Pak Menteri untuk diakselerasi dulu,” tandasnya.
Pemerintah berharap penyempurnaan regulasi tersebut dapat mempercepat pembangunan pembangkit listrik tenaga panas bumi sekaligus memperkuat bauran energi bersih nasional sebagai bagian dari upaya mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil.



