Tasikmalayahitz.com, Jakarta – Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan larangan ekspor Logam Tanah Jarang (LTJ) hanya diberlakukan terhadap LTJ yang menjadi produk utama. Sementara itu, komoditas pertambangan yang mengandung LTJ sebagai unsur ikutan tetap dapat diekspor sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut merupakan hasil rapat koordinasi mengenai tata kelola ekspor mineral kritis yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama sejumlah kementerian dan lembaga pada Senin, 27 Juli 2026. Pembahasan dilakukan sebagai tindak lanjut atas terhambatnya ekspor sejumlah komoditas akibat pemeriksaan kandungan LTJ.
Mengutip dari detikfinance, Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurachman mengatakan pemerintah telah menyepakati penerapan aturan yang membedakan antara LTJ sebagai produk utama dengan kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam komoditas pertambangan.
“Kami hendak menyampaikan progres hasil koordinasi tersebut di mana telah dibangun kesepahaman bahwa ketentuan larangan ekspor LTJ diterapkan terhadap LTJ sebagai produk utama. Ya jadi kalau ekspor LTJ produk utama itu memang dilarang. Bukan serta merta terhadap kandungan LTJ yang terdapat sebagai unsur ikutan dalam produk pertambangan utama dan turunannya,” ujar Dudung dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, (3/8).
Ia menjelaskan, hasil koordinasi lanjutan pada Jumat, (31/7), juga memberikan kepastian kepada PT Sucofindo untuk menerbitkan 85 laporan surveyor yang sebelumnya tertunda karena adanya indikasi kandungan mineral ikutan pada sejumlah komoditas ekspor.
Mayoritas laporan yang sempat tertunda berasal dari perusahaan eksportir komoditas alumina, katoda tembaga, dan produk turunan nikel. Pemerintah memastikan proses administrasi dapat kembali berjalan setelah adanya kejelasan mengenai penerapan aturan ekspor.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan bahwa produk pertambangan yang mengandung Naturally Occurring Radioactive Material (NORM) tetap dapat diekspor selama memenuhi persyaratan keselamatan, pengujian laboratorium, dan pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam waktu dekat, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dijadwalkan kembali menggelar rapat koordinasi untuk menyusun rekomendasi mengenai batas kandungan LTJ pada komoditas yang masih diperbolehkan diekspor. Pembahasan meliputi definisi mineral ikutan, batas kadar masing-masing unsur, metode pengujian laboratorium, mekanisme verifikasi, pengaturan NORM, hingga pedoman penerbitan laporan surveyor.
Dudung menegaskan kebijakan pengawasan terhadap ekspor mineral tetap harus dijalankan secara konsisten. Namun, menurutnya, pelaksanaannya harus didasarkan pada aturan yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha.
“Saya kembali menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan hukum harus tetap berjalan, tetapi harus berlandaskan aturan yang jelas, data yang valid, hasil pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan, dan koordinasi lintas instansi. Pelaku usaha yang telah memenuhi ketentuan tidak boleh dirugikan akibat perbedaan interpretasi,” ujarnya.



