Tasikmalayahitz.com, Banjar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjar mencabut status tugas belajar seorang dokter Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tengah menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Keputusan tersebut diambil setelah dokter yang bersangkutan diketahui tidak masuk kerja karena mengalami sakit.
Mengutip dari HarapanRakyat.com, Jumat (19/6), Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjar, Saifuddin, mengatakan pencabutan status tugas belajar tersebut merupakan bentuk sanksi yang cukup berat karena secara otomatis menghentikan proses pendidikan spesialis yang sedang dijalani.
“Status tugas belajarnya kami cabut dan tidak boleh melanjutkan karena yang bersangkutan sakit, sehingga tidak bisa mengikuti proses perkuliahan. Karena biaya sendiri (mandiri), tidak ada kewajiban pengembalian biaya pendidikan ke pemerintah. Namun, kini kami kembalikan menjadi pegawai Pemkot dan ditempatkan di Puskesmas Purwaharja 2 untuk pembinaan,” ujar Saifuddin seperti mengutip dari HarapanRakyat.com, Jumat (19/6).
Baca juga: Pelari Pemula Lebih Rentan Alami Rhabdomyolysis, Ini Penjelasan Dokter
Saat ini, dokter tersebut telah kembali bertugas di Puskesmas Purwaharja 2 dan berada di bawah pengawasan langsung pihak puskesmas serta Dinas Kesehatan Kota Banjar.
Saifuddin mengakui bahwa sistem pengawasan terhadap ASN yang sedang menjalani tugas belajar di luar daerah masih memiliki sejumlah kelemahan. Selama ini, Dinkes hanya mengandalkan laporan berkala dari pihak kampus tanpa melakukan pemantauan langsung.
“Kami akui pengawasan kemarin masih kurang karena tidak ada monitoring langsung ke lapangan. Begitu viral, kami langsung bergerak melakukan pemanggilan, penelusuran, dan pembinaan. Hasilnya, yang bersangkutan memang benar dalam kondisi sakit,” katanya.
Terkait gaji yang tetap diterima selama dokter tersebut tidak masuk kerja, Dinkes Kota Banjar saat ini masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kota Banjar untuk menentukan mekanisme penyelesaiannya.
“Untuk urusan pengembalian gaji selama dia tidak masuk kerja, kami sedang komunikasikan mekanismenya dengan BKPSDM dan Inspektorat,” jelas Saifuddin.
Ia menambahkan, dokter yang bersangkutan telah kembali aktif melayani masyarakat sejak Senin (9/6). Dinkes juga telah meminta Kepala Puskesmas Purwaharja 2 untuk melakukan pengawasan secara intensif.
Baca juga: RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya Berhasil Tangani Pasien Stroke Akut dengan Metode Trombolisis
Belajar dari kasus tersebut, Dinas Kesehatan Kota Banjar berencana memperketat sistem pengawasan terhadap dokter yang sedang mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis. Salah satunya dengan mewajibkan laporan perkembangan dan komunikasi rutin setiap bulan.
“Kami sangat berharap para dokter yang mau maju ke program spesialis benar-benar matang. Bukan cuma soal anggaran kalau pakai biaya sendiri, tapi mental dan fisik harus siap. Komunikasi dulu dengan senior yang sudah lulus supaya tahu medannya seperti apa,” ujar Saifuddin.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas sumber daya manusia di bidang kesehatan, mengingat Kota Banjar masih membutuhkan tambahan tenaga dokter untuk melayani masyarakat.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Banjar, Moh. Jamaluddin Al Ghoni, menilai penanganan kasus tersebut masih berjalan lambat dan perlu menjadi perhatian seluruh pihak terkait.
Mengutip dari HarapanRakyat.com, Selasa (23/6), Jamaluddin menyebut proses penyelesaian yang dilakukan oleh BKPSDM dan Dinas Kesehatan terkesan belum optimal.
“Saya menilai penanganan masalah ini lambat dan sekedarnya saja. Sehingga harus menjadi perhatian untuk semua pihak terkait,” ujarnya.
Ia juga menyoroti aturan dalam Surat Edaran Kementerian PANRB Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan yang mengatur kewajiban tertentu bagi ASN yang menjalani tugas belajar.
Baca juga: Waspada Ancaman Rabies: Kenali Gejala dan Langkah Penanganan Darurat Sejak Dini
Menurut Jamaluddin, persoalan tersebut perlu dibahas lebih lanjut agar menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pengawasan terhadap ASN yang sedang menempuh pendidikan lanjutan.
“Saya selaku Anggota Komisi 2 DPRD Kota Banjar, akan melayangkan surat kepada Ketua Komisi 2 untuk membahas permasalahan ini agar terang benderang. Serta dapat menjadi pembelajaran untuk kedepannya,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak sekaligus mendorong Pemerintah Kota Banjar untuk memperkuat sistem pengawasan dan pembinaan ASN yang menjalani tugas belajar agar tujuan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat tercapai secara optimal.



