Wisata

Pemprov Jatim Siapkan Pergub Standarisasi Jeep Wisata Bromo untuk Tingkatkan Keselamatan Wisatawan

×

Pemprov Jatim Siapkan Pergub Standarisasi Jeep Wisata Bromo untuk Tingkatkan Keselamatan Wisatawan

Share this article

Tasikmalayahitz.com, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) tengah menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) tentang standarisasi jeep wisata yang beroperasi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Regulasi tersebut disiapkan sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan kenyamanan wisatawan sekaligus menata sistem transportasi wisata yang lebih tertib dan berkelanjutan.Senin (23/6).

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur, Evi Afianasari, mengatakan pembahasan aturan tersebut saat ini masih berlangsung dan menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah dalam mendukung pengelolaan pariwisata Bromo yang semakin berkembang.

“Karena contoh jeep saja, jeep ini juga perlu perhatian yang sangat khusus. Kami sekarang sedang proses pembahasan Peraturan Gubernur tentang standarisasi jeep yang boleh beroperasi di kawasan Bromo,” ujar Evi Afianasari.

Baca juga: Indonesia Naik ke Peringkat Dua Destinasi Ramah Wisatawan Muslim Dunia 2026

Menurut Evi, salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban bagi seluruh kendaraan jeep wisata untuk menjalani uji kelayakan operasional. Langkah ini dinilai penting mengingat medan di kawasan Bromo memiliki karakteristik yang cukup ekstrem sehingga membutuhkan kendaraan yang benar-benar memenuhi standar keselamatan.

Pemprov Jawa Timur juga menyoroti masih adanya kendaraan wisata yang telah dimodifikasi tanpa memperhatikan aspek keamanan dan kelayakan teknis. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan bagi wisatawan maupun pengemudi.

“Minimal mereka patuh harus uji kelayakan. Karena mirisnya ada beberapa yang memodifikasi jeep itu tadi. Jadi kalau ini memang pemerintah harus turun tangan karena ini standar,” tegasnya.

Dalam proses penyusunan Pergub, Pemprov Jatim akan melibatkan empat daerah penyangga utama kawasan wisata Bromo, yakni Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Malang. Keterlibatan pemerintah daerah tersebut dinilai penting karena operasional jeep wisata melibatkan pelaku usaha dari berbagai wilayah di sekitar kawasan Bromo.

Selain pemerintah daerah, pelaku usaha transportasi wisata juga akan diajak berpartisipasi melalui forum dengar pendapat atau public hearing. Langkah ini dilakukan agar regulasi yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif serta sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di lapangan.

Baca juga: Wamenpar Imbau Pelaku Wisata Dieng Tingkatkan Kesiapan Sambut Lonjakan Wisatawan Libur Sekolah

“Nanti kami melakukan pembahasan itu bersama. Menghasilkan apa, kami juga akan melakukan public hearing dengan para pelaku transportasi ini,” kata Evi.

Tidak hanya berfokus pada aspek keselamatan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung keberlanjutan sektor pariwisata dan menjaga kelestarian kawasan konservasi Bromo yang menjadi salah satu destinasi unggulan nasional.

Pemprov Jawa Timur berharap Pergub standarisasi jeep wisata dapat menjadi pedoman bagi seluruh pelaku usaha transportasi wisata dalam memberikan layanan yang aman, nyaman, dan profesional kepada wisatawan.

“Kami berharap regulasi ini dapat menciptakan sistem transportasi wisata yang lebih tertib, aman, dan berkelanjutan, seiring meningkatnya jumlah wisatawan ke kawasan Bromo setiap tahun,” pungkasnya.

Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Indonesia yang setiap tahun menarik jutaan wisatawan domestik maupun mancanegara. Seiring meningkatnya jumlah kunjungan, kebutuhan akan sistem transportasi wisata yang aman dan terstandar menjadi semakin penting guna mendukung pengalaman wisata yang berkualitas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *