Kesehatan

Operasi Tanpa Izin, Klinik Kecantikan di Bali Ditutup Pemerintah

×

Operasi Tanpa Izin, Klinik Kecantikan di Bali Ditutup Pemerintah

Share this article

Tasikmalayahitz.com, Bali – Pemerintah menutup sebuah klinik kecantikan yang beroperasi di Bali setelah ditemukan melakukan sejumlah pelanggaran serius, mulai dari tidak memiliki izin operasional hingga mempekerjakan tenaga medis asing secara ilegal. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata kesehatan yang aman dan terpercaya.

Mengutip dari Kompas.com, Rabu (17/6), klinik yang ditutup tersebut adalah PRIME Skin Clinic yang sebelumnya bernama Elasto Beauty. Klinik milik warga negara asing itu diketahui menyelenggarakan layanan estetika medis tanpa izin resmi serta menggunakan tenaga medis asing tanpa dokumen yang dipersyaratkan.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Aji Muhawarman, mengatakan penutupan dilakukan sebagai bentuk respons cepat pemerintah terhadap praktik layanan kesehatan yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Langkah penegakan hukum berupa penutupan ini dilakukan tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan dunia internasional terhadap Bali sebagai destinasi wisata kesehatan (wellness tourism) yang aman, berkualitas, dan terpercaya,” kata Aji Muhawarman seperti mengutip dari Kompas.com, Rabu (17/6).

Baca juga: Siapkan Lulusan Siap Kerja, Mahasiswa UBSI Kampus Tasikmalaya Bedah Tren Kecantikan Klinik Modern di LKP Yuwita

Penutupan klinik tersebut merupakan hasil investigasi dan koordinasi lintas kementerian serta lembaga yang dipimpin Kemenkes. Sejumlah instansi yang terlibat di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara (BIN), BAIS TNI, hingga Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan Kabupaten Badung.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa PRIME Skin Clinic tidak terdaftar dalam sistem Registrasi Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Kemenkes. Selain tidak memiliki izin operasional, klinik tersebut juga mempekerjakan tenaga medis dan tenaga kesehatan asing asal Rusia serta Armenia tanpa Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) yang sah di Indonesia.

Aji menjelaskan bahwa seluruh tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan medis di Indonesia wajib memiliki kompetensi yang sesuai serta mengantongi STR dan SIP sesuai ketentuan yang berlaku.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Dinas Kesehatan bersama instansi terkait telah mengamankan sejumlah bukti untuk mendukung proses hukum lebih lanjut terhadap pihak yang terlibat.

“Saat ini, fasilitas tersebut sudah ditindaklanjuti dan ditutup. Semua instansi lintas sektoral telah menyatakan kesiapan untuk menindak tegas sesuai kewenangan masing-masing, baik dari aspek kesehatan, keimigrasian, maupun perizinan usaha,” ujarnya.

Baca juga: Beauty Class: Makeup Education as Part of Personal Branding

Kemenkes menegaskan bahwa praktik pelayanan kesehatan tanpa izin, penggunaan tenaga medis tanpa STR dan SIP, serta penggunaan obat maupun alat kesehatan tanpa izin edar merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih teliti dalam memilih layanan kesehatan maupun perawatan estetika. Warga disarankan hanya menggunakan fasilitas kesehatan yang memiliki izin resmi dan ditangani oleh tenaga medis yang kompeten serta tersertifikasi.

“Kemenkes berkomitmen melindungi masyarakat melalui pengawasan mutu pelayanan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas sistem kesehatan nasional,” tegas Aji.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas fasilitas kesehatan dan tenaga medis sebelum menjalani prosedur kesehatan maupun perawatan kecantikan guna menghindari risiko yang dapat membahayakan keselamatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *