TasikmalayaHitz-
Bongkar Jaringan Prostitusi Online: Polres Tasikmalaya Kota Amankan 7 Mucikari
Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus prostitusi daring. Dalam operasi yang dilakukan di tiga hotel berbeda sepanjang Desember 2025, polisi mengamankan tujuh orang tersangka yang berperan sebagai mucikari.
Kronologi Penangkapan dan Identitas Tersangka
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap:
-
Sabtu (13/12/2025): Tersangka EH (24) diamankan di sebuah hotel.
-
Jumat (26/12/2025): Tersangka D (55) ditangkap petugas.
-
Minggu (28/12/2025): Lima tersangka lain berinisial RDR (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22) turut diringkus.
Seluruh tersangka merupakan warga asli Kota Tasikmalaya dan telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih dua tahun.
Modus Operandi dan Eksploitasi Korban
Para pelaku menggunakan platform media sosial untuk menawarkan jasa melalui pesan berantai. Berikut rincian dari hasil pemeriksaan:
-
Jumlah Korban: Teridentifikasi sebanyak 15 perempuan, termasuk satu orang anak di bawah umur.
-
Sistem Keuntungan: Pelaku mematok tarif antara Rp250 ribu hingga lebih dari Rp1 juta per transaksi, dengan mengambil keuntungan 20% dari tarif yang disepakati.
-
Barang Bukti: Polisi menyita ponsel, uang tunai, sepeda motor, kunci kamar, kuitansi hotel, dan barang bukti pendukung lainnya.
Jeratan Hukum Berat
Kepolisian menerapkan pasal berlapis untuk menindak para tersangka, di antaranya:
-
UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO: Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
-
UU Perlindungan Anak: Mengingat adanya korban di bawah umur, pelaku terancam pidana tambahan dengan hukuman hingga 15 tahun penjara.
-
UU ITE: Terkait penggunaan sarana elektronik dalam mendistribusikan konten yang melanggar kesusilaan.
“Langkah tegas ini diambil sebagai wujud komitmen Polri dalam memberantas eksploitasi manusia dan melindungi kelompok rentan, terutama anak-anak, dari praktik perdagangan orang,” tegas AKBP Moh Faruk Rozi dalam konferensi pers, Selasa (30/12/2025).









