Tasikmalayahitz.com, London – Pemerintah Inggris mengumumkan rencana untuk melarang anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan berbagai platform media sosial sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut diumumkan melalui situs resmi pemerintah Inggris pada Minggu (15/6).
Dikutip dari Kompas.com, sejumlah platform media sosial populer yang akan terdampak aturan tersebut antara lain TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, Snapchat, dan X. Kebijakan ini dirancang untuk membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang memungkinkan interaksi antar pengguna, unggahan konten, serta penggunaan algoritma yang dapat meningkatkan intensitas penggunaan media sosial.
Pemerintah Inggris menyatakan bahwa langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi waktu yang dihabiskan anak-anak dalam aktivitas scrolling di media sosial dan mendorong mereka lebih banyak berinteraksi di dunia nyata. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengembalikan masa kanak-kanak yang lebih sehat dan seimbang.
Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, menegaskan bahwa pemerintah memilih berpihak kepada keluarga dan orang tua dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital.
“Perusahaan teknologi sudah memiliki kesempatan untuk menjaga keamanan anak-anak, tetapi gagal melakukannya. Karena itu, pemerintah turun tangan untuk melindungi anak-anak, mendukung orangtua, dan menetapkan standar baru bagi generasi berikutnya,” ujar Starmer.
Menurut pemerintah Inggris, kebijakan ini akan mengadopsi pendekatan yang serupa dengan regulasi media sosial yang telah diterapkan di Australia. Platform yang memenuhi kriteria tertentu, seperti menyediakan interaksi pengguna, memungkinkan unggahan konten, dan menggunakan sistem algoritma, akan masuk dalam cakupan pembatasan tersebut.
Kebijakan ini juga sejalan dengan langkah yang telah diterapkan Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Pada Maret 2026, pemerintah Indonesia memberlakukan aturan yang mewajibkan platform digital menonaktifkan akun pengguna anak di bawah usia 16 tahun sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Regulasi ini bertujuan menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Pengamat menilai kebijakan yang diterapkan Inggris menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah di berbagai negara terhadap dampak penggunaan media sosial pada anak-anak. Selain isu keamanan digital, kebijakan tersebut juga berkaitan dengan kesehatan mental, perlindungan data pribadi, serta keseimbangan aktivitas sosial generasi muda.
Apabila diterapkan, Inggris akan menjadi salah satu negara yang memiliki regulasi ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak-anak, mengikuti langkah yang sebelumnya dilakukan Australia dan sejumlah negara lainnya.



