Berita

Viral Konten ‘Sewa Pacar’ di Tasikmalaya, Kreator Konten Jadi Tersangka

78
×

Viral Konten ‘Sewa Pacar’ di Tasikmalaya, Kreator Konten Jadi Tersangka

Share this article

TasikmalayaHitz-

Berikut adalah parafrase dari artikel berita tersebut dengan penekanan pada aspek hukum dan perlindungan anak:


Konten ‘Sewa Pacar’ Berujung Pidana: Kreator Konten SL Resmi Jadi Tersangka

Seorang kreator konten berinisial SL resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu (28/1/2026). SL terjerat kasus hukum setelah konten “sewa pacar” miliknya viral dan memicu kecaman luas dari masyarakat.

Modus dan Pemicu Kegaduhan

Konten yang dibuat SL dianggap melanggar norma dan hukum karena menyasar anak usia sekolah. Dalam aksinya, SL mengajak anak-anak untuk berpura-pura menjadi pacarnya dengan imbalan:

  • Uang tunai sebesar Rp50.000.

  • Traktiran jajanan.

Keresahan warga semakin memuncak setelah beberapa pihak mulai mengungkap pengalaman serupa yang melibatkan sang kreator, hingga akhirnya kasus ini ditangani oleh Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).

Penahanan dan Jeratan Hukum

Setelah menjalani pemeriksaan intensif dan gelar perkara, SL langsung ditahan oleh pihak kepolisian. Berikut poin-poin penting terkait status hukumnya:

  • Status: Resmi menjadi tersangka dan ditahan di ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

  • Pasal yang Disangkakan: Pasal terkait eksploitasi anak secara ekonomi atau kepentingan komersial.

  • Keterangan Polisi: Kasat Reskrim AKP Herman Saputra menyatakan bahwa untuk saat ini tersangka dijerat satu pasal primer, namun penyidikan masih terus dikembangkan untuk melihat potensi pelanggaran lainnya.

Dampak Sosial

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para kreator konten agar tetap mengedepankan etika dan perlindungan anak dalam membuat materi kreatif. Tindakan SL dinilai sebagai bentuk eksploitasi anak demi meraup keuntungan ekonomi dari popularitas konten tersebut.


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *