TasikmalayaHitz-
Polsek Leuwisari Amankan Ribuan Botol Alkohol Terkait Dugaan Miras Oplosan
Aparat Kepolisian Sektor Leuwisari berhasil menyita 1.680 botol alkohol kadar 70% serta 36 sachet minuman energi dalam operasi Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD). Barang-barang tersebut diduga kuat akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan minuman keras (miras) oplosan.
Kronologi dan Lokasi Penangkapan
Kapolsek Leuwisari, Iptu Pramono Adi, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan pada Sabtu malam (24/8/2024) di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, yaitu:
-
Kampung Cikembang (Desa Cilampunghilir)
-
Kampung Cibenda (Kecamatan Padakembang)
-
Kampung Ranjeng (Desa Ciawang)
Identitas Pelaku
Pihak kepolisian mengamankan tiga orang pemilik barang berinisial DS (31), AR (27), dan DS (30). Ketiganya diketahui menjual alkohol dan minuman energi tersebut secara sembunyi-sembunyi di kediaman masing-masing tanpa memiliki izin resmi.
Laporan Masyarakat
Operasi ini bermula dari keresahan warga terkait aktivitas penjualan bahan oplosan. Saat melakukan penggeledahan di salah satu lokasi di Kecamatan Padakembang, polisi bahkan mendapati tiga pemuda yang sedang mengonsumsi campuran alkohol 70%, air mineral, dan minuman energi.
Catatan Keselamatan: Mengonsumsi alkohol teknis atau medis (seperti kadar 70%) yang dicampur dengan bahan lain sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan keracunan serius hingga kematian.



