TasikmalayaHitz-
Tentu, ini adalah beberapa versi parafrase dari artikel berita tersebut, mulai dari yang formal hingga yang lebih ringkas, agar Anda bisa memilih sesuai kebutuhan:
### **Versi Formal (Gaya Berita Kasus Hukum)**
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung resmi menjatuhkan vonis terhadap mantan Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi, terkait kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pada Rabu (26/11/2025). Hakim Ketua Gatot Ardian Agustriono memutus hukuman 3 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti Rp131 juta, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Selain Dadang, mantan Sekretaris DPRD, Rachmawati, juga divonis 2,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta. Kasus ini melibatkan manipulasi anggaran fasilitas anggota dewan selama periode 2017–2021.
—
### **Versi Poin-Poin (Ringkas & Informatif)**
Berikut adalah hasil akhir dari persidangan korupsi di lingkungan DPRD Kota Banjar:
* **Terdakwa Utama:** Dadang Ramdhan Kalyubi (Mantan Ketua DPRD) divonis **3 tahun penjara** dan denda ganti rugi **Rp131 juta**.
* **Terdakwa Kedua:** Rachmawati (Mantan Sekwan) divonis **2 tahun 6 bulan penjara** dan denda **Rp200 juta** (atau tambahan 3 bulan kurungan).
* **Duduk Perkara:** Manipulasi kenaikan tunjangan rumah dinas dan transportasi anggota DPRD Banjar tahun 2017–2021.
* **Status Hukum:** Hakim sepenuhnya menyetujui tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
—
### **Versi Kasual (Gaya Ringkasan Singkat)**
Akhirnya, kasus korupsi tunjangan rumah dan transportasi di DPRD Banjar periode 2017–2021 sampai pada ketok palu. Mantan Ketuanya, Dadang Ramdhan, kena vonis 3 tahun penjara plus denda Rp131 juta. Sementara itu, mantan Sekwan, Rachmawati, dihukum sedikit lebih ringan, yaitu 2,5 tahun penjara. Hakim menilai keduanya terbukti memanipulasi dana tunjangan tersebut, sesuai dengan apa yang dituduhkan oleh jaksa selama ini.
—
### **Tabel Ringkasan Putusan**
| Nama Terdakwa | Jabatan | Hukuman Penjara | Kewajiban Finansial |
| — | — | — | — |
| **Dadang R. Kalyubi** | Mantan Ketua DPRD | 3 Tahun | Uang Pengganti Rp131 Juta |
| **Rachmawati** | Mantan Sekretaris DPRD | 2,5 Tahun | Denda Rp200 Juta |
Apakah Anda butuh bantuan untuk merangkum aspek hukum tertentu dari kasus ini, atau ingin dibuatkan naskah singkat untuk unggahan media sosial?



