Tasikmalayahitz.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya menangkap seorang pria berinisial E (47) yang diduga melakukan tindak asusila terhadap dua anak di bawah umur. Kedua korban diketahui merupakan kakak beradik sekaligus keponakan tersangka.
Kasus tersebut terungkap setelah pihak keluarga mengetahui adanya dugaan perbuatan tersangka terhadap korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan E untuk menjalani pemeriksaan.
Mengutip dari detik.com, Dalam pemeriksaan pada Senin (31/8/2026), E mengaku belum pernah menikah. Ia juga menyebut pengalaman hubungan asmara di masa lalu sebagai salah satu alasan dirinya memilih tidak menikah.
“Saya belum pernah menikah, sampai sekarang,” kata E kepada penyidik.
E mengaku mengalami trauma setelah perempuan yang pernah menjadi kekasihnya menikah dengan pria lain.
“Saya trauma pak jadi gak nikah saya. Karena pacar saya dinikahkan dengan laki lain. Jadi saya gak mau nikah sampai kapanpun, cinta mati,” ujar E.
Namun, alasan tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana yang dilakukan terhadap korban. E menyatakan penyesalan atas perbuatannya saat menjalani pemeriksaan.
“Saya menyesal sekali, saya ingin tobat,” ujarnya.
Dua Korban Merupakan Kakak Beradik
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengatakan terdapat dua korban dalam kasus tersebut. Keduanya merupakan saudara kandung dan masih berusia di bawah umur.
“Korban ada dua orang, yaitu kakak beradik. Keduanya masih di bawah umur,” ujar Ade.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, dugaan tindakan terhadap korban pertama terjadi ketika korban masih berusia sekitar 9 tahun. Polisi menyebut tersangka menggunakan alasan mengajari korban mengendarai sepeda motor sebelum mengajak korban masuk ke rumah.
“Modusnya, korban diajak latihan mengendarai sepeda motor. Setelah itu korban diajak masuk ke rumah dan diiming-imingi akan dipinjami handphone untuk menonton YouTube,” kata Ade.
Dugaan tindakan terhadap korban kedua terjadi pada Jumat (13/6) sekitar pukul 14.00 WIB. Kasus tersebut kemudian diketahui keluarga setelah nenek korban mendapati tersangka berada bersama korban di dalam kamar.
“Pada saat kejadian kedua, nenek korban masuk ke kamar dan melihat tersangka bersama korban. Nenek kemudian memarahi tersangka,” ujar Ade.
Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara sebagai barang bukti. Penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya kini masih melengkapi berkas perkara sebelum proses hukum dilanjutkan.
Atas dugaan perbuatannya, E dijerat menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.










Response (1)