Berita

Polres Tasikmalaya Kota Fasilitasi Pernikahan Tahanan di Tengah Proses Hukum

×

Polres Tasikmalaya Kota Fasilitasi Pernikahan Tahanan di Tengah Proses Hukum

Share this article

Tasikmalayahitz.com, Tasikmalaya – Seorang tahanan Polres Tasikmalaya Kota tetap dapat melangsungkan pernikahan di tengah proses hukum yang sedang dijalaninya. Prosesi akad nikah berlangsung di Masjid Wahid Azad Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa, 30 Juni 2026, dengan difasilitasi langsung oleh pihak kepolisian sebagai bentuk pemenuhan hak pribadi tahanan.

Mengutip dari NewsTasikmalaya.com, mempelai pria berinisial SGM (21) merupakan tahanan dalam kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada 19 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Cineam, Kabupaten Tasikmalaya. Sementara mempelai perempuan, NN (18), berasal dari Kabupaten Sumedang. Pernikahan tersebut sebelumnya telah direncanakan oleh kedua keluarga sebelum SGM tersangkut perkara hukum.

Prosesi akad nikah berlangsung sederhana dan khidmat dengan dihadiri keluarga kedua mempelai serta jajaran Polres Tasikmalaya Kota, termasuk Kasat Reskrim AKP Januar Rangga Fardhela. Dalam akad tersebut, SGM menyerahkan maskawin berupa uang tunai sebesar Rp1 juta kepada mempelai perempuan sebagai simbol tanggung jawab dalam membina rumah tangga.

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andi Purwanto mengatakan bahwa kepolisian memberikan kesempatan kepada tahanan untuk tetap melaksanakan pernikahan karena agenda tersebut telah direncanakan jauh sebelum perkara pidana terjadi.

“Kami memfasilitasi pelaksanaan pernikahan tahanan yang memang sebelumnya sudah direncanakan oleh kedua keluarga sebelum terjadinya tindak pidana. Ini merupakan bentuk pelayanan kemanusiaan yang tetap memperhatikan hak-hak warga binaan selama menjalani proses hukum,” ujar AKBP Andi Purwanto.

Ia juga menyampaikan doa dan harapan agar pasangan pengantin dapat membangun rumah tangga yang harmonis serta menjadi keluarga yang sakinah, mawadah, dan warahmah meskipun saat ini masih harus menghadapi proses hukum.

Suasana haru menyelimuti masjid usai ijab kabul dinyatakan sah. Tangis keluarga pecah ketika prosesi penyerahan maskawin dan sungkeman kepada orang tua berlangsung. Momen tersebut menjadi puncak emosional karena kedua mempelai harus kembali berpisah setelah akad nikah selesai.

Usai seluruh rangkaian pernikahan berakhir, SGM kembali ke ruang tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk melanjutkan proses hukum yang sedang berjalan. Sementara itu, istrinya kembali ke kediaman keluarga di Kabupaten Sumedang.

Peristiwa tersebut menjadi gambaran bahwa hak-hak dasar seseorang tetap dapat dipenuhi selama menjalani proses hukum. Dengan dukungan keluarga dan fasilitasi dari kepolisian, pasangan tersebut tetap dapat mewujudkan ikatan suci pernikahan meski harus menghadapi situasi yang tidak biasa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *