TasikmalayaHitz-Lembaga Sertifikasi Pustakawan (LSP) bekerja sama dengan Perpustakaan Nasional RI telah melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Pustakawan Jakarta IV selama 2 (dua) hari dari tanggal 19 s.d. 20 Agustus 2024 bertempat di Auditorium Perpustakaan Nasional RI, Jl. Salemba Raya No. 28A Jakarta Pusat. Kegiatan ini diikuti oleh 22 orang Asesor dan 60 orang Asesi/Peserta dari berbagai provinsi dan instansi di Indonesia.
Berdasarkan hasil seleksi yang dilakukan oleh Perpustakaan Nasional sebanyak 60 pustakawan terpilih dari berbagai instansi Perpustakaan di seluruh Indonesia. Linatul Hikmah pustakwan Univeristas BSI Kampus Tasikmalaya berhasil melaksanakan sertifikasi perpustakaan dalam Klaster Layanan Dasar Perpustakaan.
Kegiatan ini dimulai dengan sambutan oleh Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pustakawan Endang Ernawati dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib kegiatan oleh Titiek Kismiyati kemudian pembagian asesor dan asesi dibacakan oleh Opong Sumiati selanjutnya sambutan sekaligus membuka acara oleh Koordinator Sertifikasi dan Pengendalian Mutu Lutfiati Makarim.
Sertifikasi ini dilakukan melalui proses yang panjang dan ketat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKNI) bidang perpustakaan tahun 2019. Dengan memiliki sertifikat kompetensi pustakawan maka seorang pustakawan akan mendapatkan bukti pengakuan tertulis atas kompetensi kerja yang dikuasainya.
Sertifikasi uji kompetensi pustakawan merupakan suatu upaya untuk menunjukkan eksistensi profesionalitas pustakawan, disamping tentunya untuk mengakui keberadaan profesi pustakawan itu sendiri.
Menurut Lina selaku peserta yang berhasil dengan status Kompeten ini mengatakan Sertifikasi uji kompetensi bagi pustakawan ini pada akhirnya bermuara pada bagaimana meningkatkan profesionalitas pustakawan itu sendiri. Sehingga tercipta the right men on the rigth job, the right men on the right place, atau tercipta profesionalitas bagi pustakawan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pustakawan.
“Melalui sertifikasi kompetensi, kita tidak hanya meningkatkan kualitas pustakawan, tetapi juga memastikan bahwa setiap pustakawan itu bisa menjalankan tugasnya dengan optimal, agar memberikan pelayanan perpustakaan yang lebih baik.” Jelas Lina
“Sertifikasi kompetensi bukan hanya sekedar selembar kertas, tetapi merupakan bukti nyata dari dedikasi dan komitmen seorang pustakawan untuk terus belajar dan berkembang.” tambahnya.




