TasikmalayaHitz-Polres Tasikmalaya Kota kini tengah mengusut dugaan kasus child grooming dan eksploitasi anak yang menyeret seorang konten kreator berinisial SL. Kasus ini mencuat setelah konten “sewa pacar” yang melibatkan pelajar di bawah umur viral dan memicu kecaman luas dari warganet.
Berikut adalah poin-poin utama dari perkembangan kasus tersebut:
Kronologi dan Modus Operandi
Konten Kontroversial: Terlapor (SL) membuat konten media sosial yang mengajak anak sekolah menjadi “pacar sewaan” dengan imbalan uang Rp50.000 dan jajanan.
Respon Publik: Aksi tersebut menuai kritik pedas hingga mendorong para korban lainnya berani bersuara mengenai pengalaman negatif mereka dengan pelaku.
Pendampingan Hukum: Aktivis dari Taman Jingga mendampingi para korban untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.
Langkah Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian telah mengambil tindakan awal:
Olah TKP: Petugas telah mendatangi lokasi kejadian dan sekolah asal korban.
Pemeriksaan Terlapor: SL sudah dimintai keterangan dan mengakui pembuatan konten yang memicu kegaduhan tersebut.
Agenda Lanjutan: Pemeriksaan terhadap korban dan pihak keluarga dijadwalkan berlangsung pada Selasa (27/1/2026).
Dasar Hukum dan Jumlah Korban
Ketua Tim Kuasa Hukum korban, M. Naufal Putra, menyatakan bahwa tindakan pelaku diduga kuat melanggar Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Saat ini, baru tiga korban yang melapor secara resmi, namun tim hukum meyakini jumlah korban bisa bertambah dan mengimbau korban lain untuk segera melapor.









