Bisnis

Pajak Pedagang Online Mulai Dipungut, Empat Marketplace Ditunjuk Pemerintah

×

Pajak Pedagang Online Mulai Dipungut, Empat Marketplace Ditunjuk Pemerintah

Share this article

Tasikmalayahitz, Bogor– Pemerintah mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online sejak Kamis (1/10). Empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak tersebut adalah Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.

Mengutip dari detikfinance, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru. Pemerintah juga telah mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat sebelum menerapkannya.

“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bogor, Kamis (1/10).

Bimo menyampaikan bahwa penerapan kebijakan tersebut telah melewati sejumlah evaluasi. Pemerintah juga telah memeriksa kesiapan administrasi dan sistem yang dimiliki marketplace serta para pelaku usaha sebelum pemungutan dimulai.

Baca juga: Popiah: Revolusi Camilan Sehat nan Legendaris, Peluang Bisnis Kuliner yang Kembali ‘Naik Kelas’

“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” terang Bimo.

Menurut Bimo, penetapan tanggal pelaksanaan juga bertujuan memberikan kejelasan kepada marketplace dan pedagang mengenai waktu serta tata cara pemungutan pajak.

“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field,” jelas Bimo.

Sebelumnya, kebijakan pemungutan pajak bagi pedagang online ini direncanakan berlaku mulai 1 Agustus 2026. Namun, pelaksanaannya ditunda agar marketplace memiliki waktu untuk menyiapkan sistem dan melengkapi kebutuhan administrasi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *